“Penyesuaian tersebut berdasarkan dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022,” kata Budi kepada Korankaltim.com disela kegiatan tersebut.
Dalam penetapan dapil terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya melakukan uji publik dan melakukan kajian jumlah penduduk di suatu daerah. Nantinya, rancangan perubahan Dapil akan dilaporkan ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh DPR RI. “Maksimal ada tiga rancangan yang diusulkan ke KPU RI,” sebut Budi lagi.
Terdapat tiga urgensi untuk merubah rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, yang pertama adalah jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemudian terdapat pemekaran wilayah atau dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan pada prinsip penataan dapil. “Dari tiga urgensi yang ada, kami memperhitungkan jumlah pertumbuhan penduduk di Berau,” jelasnya.
Sejumlah partai masih menghendaki dapil seperti masa Pemilu sebelumnya, meski tidak sedikit partai yang belum memberikan tanggapannya terkait wacana perubahan Dapil tersebut. Sementara hanya partai Demokrat, Perindo dan PPP yang menyetujui penambahan jumlah Dapil. “Keputusan akhir nanti akan diumumkan pada 9 Februari 2022,” tutup Budi.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur