Menurutnya, reforma agraria merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali kepemilikan dan penguasaan atas tanah bagi masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 yang menyebutkan seluruh kekayaan alam dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh sebesar-besarnya untuk rakyat.
"Sejatinya cita-cita besar reforma agraria adalah peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian perkebunan, peternakan dan perikanan," kata Agus.
Tujuan tersebut tentunya selaras dengan visi Pemkab Berau dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya alam dan pertanian dalam arti luas yang berbasis kerakyatan dengan perluasan lapangan kerja dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal. "Yang dilakukan pemerintah daerah semata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui masih banyak masyarakat di kampung-kampung yang tinggal secara turun-temurun namun, status lahan mereka masih milik negara. Adanya reforma agraria ini menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala hak untuk menggunakan lahan tersebut.
"Banyak masyarakat di kampung-kampung sudah tinggal disana secara turun temurun tapi tidak memiliki legalitas. Seperti status lahannya masih Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)," papar Agus.
Faktanya di lapangan, masyarakat harus mengembangkan budidaya pertanian, menanam berbagai komoditas untuk meningkatkan perekonomian mereka. Pemerintah daerah yang ingin membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan juga terkendala, karena status lahan tersebut. "Status lahan harus jelas terlebih dahulu untuk memudahkan pembangunan," tutup Agus.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur