UMK di Berau Tunggu Hasil Rapat Disnakertrans Hari Jumat
1 menit baca837 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB – Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipercepat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Kalau awalnya bakal dilaksanakan pada 5 Desember atau hari Senin pekan depan jadwalnya diganti menjadi 2 Desember atau hari Jumat lusa.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau Masrani memajukan kepada Korankaltim.com menjelaskan, percepatan rapat dilakukan untuk merespon pengumuman Nomor : 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor pada 28 November 2022 lalu. Diketahui UMP Kaltim tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3.2 juta atau naik sekitar 6,20 persen.









