Jangan Sembarangan Memberikan Data ke LSM
1 menit baca3.031 kali dibaca
SENDAWAR – Meskipun ada UU RI No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun Pemkab Kutai Barat (Kubar) saat ini seolah menutup rapat terkait data pemerintahnya yang akan dikeluarkan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ormas serta instansi di luar Pemkab Kubar, kecuali atas persetujuan bupati.
“Saya meminta berhati-hati atas banyaknya ‘orang asing’ yang datang ke kampung-kampung. Mengatasnamakan LSM, mereka meminta data dari Pemerintah Kampung setempat. Jika tidak direspon, perdebatan sengit disertai ‘ancaman’ pun muncul,” papar Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setkab Kubar, Silas Sinar penghujung pekan lalu di Sendawar.










