"Kami memberikan informasi kepada masyarakat jika menunggak lebih dari dua bulan atau tunggakan bulan ketiga akan dilakukan pemutusan jaringan sementara," ucap Saipul kepada Korankaltim.com Jumat (11/11/2022) hari ini.
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2009. Sanksi juga dilakukan untuk menjaga kualitas dari pelayanan Perumda Air Minum Batiwakkal terhadap seluruh pelanggan, sebab penunggakan tagihan tentunya akan berpengaruh terhadap operasional pengelolaan air bersih.
"Jadi tidak lagi dikirimkan surat teguran seperti yang biasanya dilakukan karena sudah merupakan amanah dari Perda, begitu tunggakan bulan ketiga langsung diputus sementara," tegasnya.
Diakui Saipul, aturan tersebut saat ini terus disosialisasikan terhadap pelanggan secara masif, untuk mengingatkan bagi para pelanggan yang telah menunggak agar segera melakukan pelunasan tagihan.
"Khusunya pelanggan Perumda Batiwakkal bisa segera melakukan pelunasan terhadap rekening airnya yang menunggak selama dua bulan karena ini salah satu bentuk dukungan terhadap kelancaran pelayanan Perumda Air Minum Batiwakkal," tutup Saipul.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur