"Sejak dua tahun terakhir, Disdikbud Kaltim telah masif mensosialisasikan keterbukaan informasi publik dan hal tersebut membuat kami merasa terbantu," jelasnya, Kamis (27/10/2022).
Ia menjelaskan, Diskominfo memiliki program untuk memberi pemahaman ke sekolah sebagai lembaga publik yang memiliki kewajiban membuka informasi. Sesuatu yang bukan rahasia seharusnya memang tidak ditutupi, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi, maka hari ini dirinya memberikan sosialisasi kepada para guru SMA di Kabupaten Berau.
"Jangan sampai karena informasi yang seharusnya bukan rahasia ini ditutupi, justru menimbulkan permasalahan dan menjadi sengketa di Komisi Informasi," tuturnya.
Dirinya menargetkan keterbukaan informasi publik dapat terwujud pada tahun 2024. Sehingga pada tahun depan pihaknya akan memulai untuk membantu pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap sekolah yang ada di Kaltim. Menurutnya, keterbukaan informasi publik saat ini lebih dipermudah dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.
"Sekarang ini lebih gampang dengan punya website. Kalau dulu jika ada yang meminta informasi harus print secara manual jadi dengan kemudahan yang ada seharusnya keterbukaan informasi publik bisa diwujudkan," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah