Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau Nurung saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (23/10/2022) siang tadi.
Menurut Nurung sangat disayangkan praktik pencurian telur penyu masih terus berjalan dan tidak diketahui siapa pelakunya.
Aparat hukum harus segera bertindak terhadap aksi tersebut, mengingat penyu merupakan satwa dilindungi dan sejak tahun 1999 silam dan larangan perburuan telur penyu di Kabupaten Berau telah ditetapkan yang mana bagi mereka yang melanggar dapat dipidana dengan ancaman undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ditambah keberadaan penyu juga menjadi bagian dari daya tarik wisata Berau sehingga seluruh pihak harus menjaga keberadaannya,” tegas Nurung.
Ada tantangan dalam menjaga telur penyu dari tangan pencuri, antara lain adalah kurangnya personil penjaga dan minimnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlangsungan ekosistem penyu.
Pemkab Berau tentunya memiliki tanggungjawab menjaga sumberdaya yang dimiliki sehingga diperlukan aksi nyata dalam mengatasi persoalan tersebut. Pemkab Berau harus mampu mengajak masyarakat agar turut andil menjaga telur penyu dari tindak pencurian.
"Kalau pemerintah daerah tidak perduli dengan persoalan ini maka akan berat memberantas pencurian telur penyu. Jadi pemerintah harus memberikan kontribusi nyata menjaga alam kita ini," tegas Nurung.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur