Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Berau Totoh Hermanto mengatakan, secara resmi mereka belum mendapat edaran terkait larangan tersebut.
Kendati belum menerima edaran secara resmi, pihaknya akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut. Dinkes Berau segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh apotek dan fasilitas layanan Kesehatan agar tidak meresepkan atau menjual obat sirop anak.
“Kami belum mendapat fisik dari edaran itu tapi kami akan minta semua untuk tidak menjualnya terlebih dahulu,” kata Totoh kepada Korankaltim.com Kamis (20/10/2022) hari ini.
Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, rekomendasi Kemenkes tersebut berlaku untuk semua obat sirop atau obat cair dan bukan hanya paracetamol, sehingga dirinya meminta masyarakat untuk waspada terhadap obat yang saat ini dilarang peredarannya dan lebih menganjurkan para apoteker atau dokter untuk meresepkan selain obat jenis sirop. “Diduga ada obat cair anak yang mengandung bahan etilen glikol,” tuturnya.
Satu dari beberapa obat yang masif dijual di pasaran yakni Sanmol yang harus distop penjualannya karena kandungan dari obat tersebut masih dalam tahap penelitian. “Kami juga mengimbau kepada orangtua agar tidak menggunakan obat cair sirop untuk anak. Kalau anak sakit dibawa ke dokter bisa diresepkan obat lain,” jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan Dinkes Berau akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di layanan kesehatan, untuk memastikan obat yang masuk kategori dilarang tidak diperjualbelikan. "Kami pasti bertindak tegas, karena ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat," tutup Totoh.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur