Perwira melati dua di pundak ini mengungkapkan, kejadian bermula saat kakak korban yang tak lain adalah istri pelaku mengajak korban memetik daun singkong. Namun, pelaku melarangnya, sehingga berangkatlah si kakak sendirian mengambil daun singkong"Saat di tengah perjalanan, pelapor merasa curiga. Sehingga ia langsung kembali ke rumah untuk mencari adiknya,” ungkap Sindhu, Senin (3/10/2022).
Betapa terkejutnya pelapor mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban. MJ sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut. Sementara adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut.
“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku,” bebernya.
Tidak tahan dengan perlakukan pelaku, pelapor bersama kakak pertamanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 14.30 WITA. Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian menahan tersangka untuk kemudian diproses hukum.“Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kondisi korban saat ini nampak sehat, namun dibutuhkan penyembuhan kondisi trauma psikis oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kecamatan setempat.
Ia menambahkan, dalam setiap melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan permen, sedangkan untuk dalih perbuatan bejat itu dilakukan tersangka karena khilaf. "Alasan pelaku melakukan kejahatan tersebut karena khilaf," sambungnya.
Kendati demikian, Kapolres menegaskan apapun alasan yang disampaikan tersangka, petugas tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin