"Kami tidak pernah diundang dalam rapat finalisasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam arus pelayaran pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan izin gerak kapal dan surat persetujuan berlayar. Jika izin tersebut tidak keluar, maka dipastikan kapal tidak bisa bergerak.
"Pada prinsipnya kita hanya meminta agar seluruh pihak bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dirinya mengingatkan terkait dengan keamanan dan keselamatan penyebrangan, karena kapal tersebut mengangkut manusia sehingga keamanan menjadi hal paling utama yang harus diperhatikan. Seperti mewajibkan penggunaan life jacket. Serta kapal yang digunakan adalah kapal layak laut.
"Kalau kapal yang digunakan adalah LCT, maka harus diikat kaki-kaki kendaraan yang ada di atas kapal agar nanti ketika menyeberang mobil itu tidak bergerak. Kalau mobil itu bergerak, takutnya sedikit cuaca yang kurang baik menyebabkan kemiringan dan membuat kondisi yang tidak diinginkan terjadi," tuturnya.
Terkait standarisasi dermaga minimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti memiliki titik kumpul terminal, minimal ada tempat berlindung jika terjadi hujan bagi para penumpang, kemudian lokasi kendaraan antre dan arus hilir mudik kendaraan yang menaiki kapal itu nyaman, dan yang terpenting adalah safety.
"Fokus kita tentunya terkait dengan keamanan dan keselamatan pelayaran," sambungnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dimana lokasi penyeberangan yang akan digunakan nantinya, karena tidak pernah dilibatkan dalam peninjauan lokasi dermaga. Ia menyampaikan, untuk lokasi dermaga seharusnya memiliki minimal izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Kami belum pernah ikut melakukan survei titik penyebrangan," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin