Awalnya, verifikasi administrasi dijadwalkan hanya sampai 29 Agustus 2022 lalu dan tanggal 4-5 September menindaklanjuti tanggapan dari partai politik terkait dengan verifikasi administrasi.
“Untuk verifikasi administrasi sendiri di KPU Berau sudah selesai tinggal tindak lanjut Parpol,” kata Budi.
KPU Berau hanya sebatas mencocokan data di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan data keanggotaan. Anggota partai politik akan memasukan data sesuai dengan nama dan Kartu Identitas Penduduk (KTP), dicocokan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Misalkan di Sipol diisi nama dan KTP kemudian dicocokan oleh KTA yang mereka upload, itu saja yang kami lakukan di kabupaten/kota, yang eksekusi KPU Pusat, apakah memenuhi syarat atau tidak,” papar Budi lagi.
Sampai saat ini KPU Berau diakuinya memang menemukan data yang tidak sesuai dengan di aplikasi Sipol namun jumlah pastinya tidak diketahui karena masing-masing verifikator memegang satu partai, jadi tidak direkap.
Verikator yang mengecek satu persatu, jadi aplikasi yang membaca di pusat, tidak ada yang manual. “Kami beri waktu perbaikan. Melalui Sipol KPU RI akan melaporkan ke DPP Parpol di Pusat. DPP pusat akan melaporkan masing-masing Parpol di daerah untuk dilakukan perbaikan. Jadi mekanismenya tidak melalui KPU kabupaten/kota lagi pemberitahuannya,” tutup Budi.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur