Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi kepada Korankaltim.com menjelaskan penangkapan keduanya Rabu (31/8/2022) siang tadi.
“Polsek Teluk Bayur dibantu Satresnarkoba Polres Berau meringkus pelaku saat sedang melakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb,” kata Suradi siang tadi.
AR diamankan bersama barang bukti dua poket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit motor. Dari keterangan yang disampaikan AR, masih ada satu poket sabu di rumahnya di Jalan Marsma Ishwahyudi Gang Angsa, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
“Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AR yang berada di Kelurahan Rinding. Hasilnya, didapat satu poket sabu, satu pipet kaca warna bening, 2 sedotan warna putih, satu korek api, 6 plastik klip dan satu cotton bud,” papar Suradi lagi.
AR mengaku mendapatkan sabu dari KMR. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap KMR di Jalan Karang Ambon, Tanjung Redeb. “KMR mengakui dia menjual dua poket sabu kepada AR,” ucapnya.
Saat ini, keduanya dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," tutup Suradi.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur