"Yang konvensional adalah judi togel, kemudian yang online mengikut situs dari luar negeri. Dari keterangan pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun," ungkapnya, Selasa (23/8/2022).
Kasus lainnya adalah dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan barang bukti sebanyak 800 liter BBM jenis solar. Dua kasus tersebut terungkap di Kecamatan Teluk Bayur dan Pulau Derawan.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sambungnya.
Kemudian personel Polres Berau juga mengamankan satu kasus ilegal logging di Kecamatan Pulau Derawan dengan barang bukti 21 balok ulin berukuran besar dengan panjang empat meter. Selain itu, sasaran pemberantasan kasus yang lain adalah narkoba, dalam beberapa hari terakhir pihaknya telah meringkus dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Pulau Derawan dan Tanjung redeb yang saat ini sedang ditangani Polsek.
"Kemudian ada satu kasus pencurian yang diungkap jajaran Satreskrim yakni pencurian sparepart alat berat berupa dua buah dinamo starter dan pelaku sudah diamankan," tuturnya.
Sesuai arahan Kapolri, dirinya berfokus kepada pengungkapan kasus kejahatan dan penanganan penyakit masyarakat agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Batiwakkal tetap kondusif.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin