"Tentunya petugas Rutan selalu memberi pembinaan kepada warga binaan, dengan tujuan ketika warga binaan keluar dan kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik," jelasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Berau ini berharap agar warga binaan dapat mengemplementasikan ilmu yang didapat dari program pembinaan keagamaan maupun pembinaan keterampilan di Rutan Tanjung Redeb.
"Semoga dengan remisi yang diberikan ini, mereka dapat berubah menjadi seorang yang lebih baik lagi dan dapat mengemplementasikan dalam kehidupan kelak ketika mereka bebas nanti," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham menuturkan, remisi adalah hadiah bagi warga binaan yang telah berstatus sebagai narapidana karena telah aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Tanjung Redeb serta tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam Rutan.
"Remisi diberikan bagi mereka yang telah menunjukan perubahan karakter menjadi lebih baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran aturan didalam sini," tuturnya.
Pada penyerahan remisi tahun ini terdapat satu orang warga binaan langsung bebas. Lebih lanjut, Puang menerangkan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan adalah sebesar satu bulan sampai dengan enam bulan. Hal ini diberikan sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan.
"Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, besar potongan hukuman yang diterima warga binaan ada yang 1 bulan, bahkan ada yang hingga 6 bulan masa potongan. Hal itu sesuai dengan masa lama hukuman yang telah di jalani di dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin