"Kami mengungkap kasus eksploitasi anak di cafe di Jalan Poros Labanan Rabu (27/7/2022) dua pekan lalu sekitar pukul 21.30 WITA," kata Didik
Saat itu sekitar pukul 13.00 WITA Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masayarakat tentang adanya eksploitasi anak di salah satu cafe di daerah Lamin, Kampung Labanan Jaya. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan Penyelidikan dan mendapati perempuan yang diduga masih anak-anak,” ungkapnya.
Setelah berada di cafe yang dimaksud, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan interogasi terhadap anak perempuan tersebut dan mengakui umumya baru 16 tahun. Setelah mendapatkan akte kelahiran perempuan tersebut memang benar masih bawah umur.
“Personil kami langsung melakukan penangkapan terhadap EP selaku penanggung jawab cafe dan melakukan penangkapan terhadap Hwd selaku pemik kafe guna proses hukum,” tegas Didik.
Anak perempuan itu sendiri berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara. Dari keterangan yang didapatkan EP diketahui sempat menghubungi rekanannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di cafe. Setelah mendapat sejumlah orang, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Dari pengakuan korban, dia sudah satu bulan di Berau dan sempat diperjual belikan dengan pria hidung belakang dengan tarif Rp500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp450 ribu,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perkndungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.
"Melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dikenakan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp200 juta," tutup Didik.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur