Penyelenggaraan Jampersal Masih Menunggu Juknis Kemenkes
1 menit baca594 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Pemerintah Pusat berupaya menjamin fasilitas kesehatan bagi keluarga kurang mampu yang akan melahirkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Suhartini menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menjalankan program tersebut, seperti bagaimana persyaratan dan prosedur jalannya program Jampersal.










