Kepala BKSDA SKW I Berau, Dheny Mardiono menjelaskan, awalnya petugas menyangka satwa yang menyerang anak itu adalah monyet liar, namun setelah diamati ternyata Owa milik seorang warga setempat. Petugas yang melihat langsung meminta kepada pemiliknya agar menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA Kaltim.
"Yang digigit anak usia enam tahun, kabarnya juga sempat dibawa ke IGD. Pemiliknya juga menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan menyerahkan Owa itu ke BKSDA," kata Dheny kepada Korankaltim.com Selasa (2/8/2022) siang tadi.
Saat ini Owa tersebut sudah berada dalam pengawasan petugas BKSDA Kaltim untuk direhabilitasi dan nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya. "Saat ini owa itu masih di kandang transit SKW I Berau. Rencananya, akan dilakukan pengecekan kesehatan, dan selanjutnya dikirim ke Pusat Perlindungan Satwa (PPS) Longsam di Merasa," paparnya.
Setelah berhasil mengamankan satwa tersebut, petugasnya juga memberikan pemahaman kepada pemilik Owa kalua hewan itu merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi Undang-Undang karena keberadaannya juga terancam punah.
Owa yang diamankan itu berjenis kelamin jantan dewasa. Berdasarkan pengakuan si pemilik, owa itu merupakan pemberian dari saudaranya dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. "Owa ini dipelihara sudah cukup lama," jelasnya.
Terkait sifat agresif yang berujung penyerangan sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar. Penyerangan itu merupakan bentuk pertahanan dari satwa liar, apabila merasa terganggu dan terancam.
Hal diharapkan Dheny dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang masih memelihara sayaa liar, khususnya yng dilindungi oleh undang-undang. Dirinya mengimbau, masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi dapat menyerahkannya ke BKSDA Kaltim.
"Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar, dan buas," tutup Dheny.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur