"Sesuai dengan tahapan yang dimulai tanggal 14 Juni kemarin, kemudian tahapan selanjutnya 1 sampai 14 Agustus mendatang akan dimulai pendaftaran dan verifikasi partai politik, di mana tahapan pendaftaran dilakukan di tingkat KPU RI," jelasnya kepada Koran Kaltim.
Sedangkan, KPU kabupaten/kota dalam verifikasi administrasi berperan untuk memastikan berkas yang telah diserahkan oleh partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Seperti kesesuaian anggota partai politik, kepengurusan, dan alamat kantor.
"Selanjutnya pada 15 Oktober KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual, itu tugas kita bersama Bawaslu untuk mengawasi," tuturnya.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pengurus partai politik, yakni keanggotaan. Data yang ada di Kartu Tanda Anggota (KTA) harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang diserahkan kepada KPU.
"Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat dan lainnya, jangan sampai ada hal yang tidak sesuai dan membuat tidak memenuhi syarat, tentunya itu akan sangat merugikan bagi partai politik," sambungnya.
Hingga saat ini, jumlah partai politik yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau mencapai 21 partai politik. Menurutnya, terdapat kemungkinan partai politik yang mendaftar ke KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, apabila ada yang tidak memenuhi verifikasi administrasi maka dipastikan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan gugur.
"Yang memutuskan partai politik bisa mengikuti pemilu atau tidak adalah KPU RI," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah