“Saat pelapor memutar rekaman CCTV pelapor melihat ada dua orang yang menjebol dinding beton samping bangunan gedung sarang burung walet dan kemudian masuk kedalam gedung dan mencuri sarang burung walet putih didalamnya,” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemilik sarang burung walet langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau. Setelah menerima laporan, unit Jatanras Polres Berau melakukan penyidikan dan pada 19 Juli 2022 lalu polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan Ma beserta barang bukti 1,5 kg sarang burung walet hasil curian yang sebagian sudah dijual oleh tersangka. Tidak ada penadah khusus yang menampung barang curian tersebut, dari keterangan tersangka. Mereka menawarkan kepada siapa saja yang ingin membeli sarang burung walet tersebut.
“Dari kedua pelaku ini, didapat informasi jika ada dua orang pelaku lain. Selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil meringkus satu pelaku lain berinisial Cw. Sementara satu pelaku lain masih DPO,” Katanya.
Dari keterangan korban, sarang burung miliknya tidak bisa dipanen selama tujuh bulan karena selalu dicuri. Sehingga memasang kamera CCTV sebagai pengaman. Namun, dari keterangan tersangka, mereka baru sekali melakukan aksi pencurian di lokasi gedung burung walet tersebut.
"Memang tersangka kerap kali melakukan pencurian sarang burung walet, tapi lokasinya berpindah-pindah," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. “Satu orang pelaku lainnya masih dalam tahap pengembangan,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Ma mengaku jika mereka diajak Cw untuk mencuri. Ia pun ikut mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kerena butuh uang makanya saya terpaksa mencuri," jelas Ma.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah