"Untuk optimalisasi pupuk subsidi agar tepat guna dan sasaran," jelasnya, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya berdasarkan Permentan Nomor 41/2021 perihal Penetapan ALokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk urea, organik, NPK, ZA, dan SP-36 adalah jenis pupuk yang mendapat subsidi.
"Pemerintah masih menyarankan pupuk lain untuk digunakan sebagai peningkatan tanaman. Supaya petani mandiri dan tidak bergantung pada pupuk subsidi," tegasnya.
Diakuinya, sejauh ini realisasi penyaluran pupuk urea dan NPK menjadi yang terbanyak. Per Juni 2022 dari alokasi 3.000 ton, realisasi pupuk urea sebanyak 1.370,75 ton atau 45,69 persen. Sedangkan, pupuk NPK dari ketersediaan 3.300 ton realisasinya sebanyak 875,95 to atau 26,46 persen. Sementara, realisasi pupuk SP-36 sebanyak 89,65 ton atau 40,75 persen, ZA sebanyak 51,95 ton atau 10,39 persen, dan pupuk organik sebanyak 26,64 ton atau 3,81 persen.
"Kebutuhan paling besar memang urea dan NPK tapi pupuk lain juga sangat dibutuhkan petani. Seperti, ZA dan SP-36 sangat dibutuhkan petani hortikultura," terangnya.
Menurutnya, penghapusan subsidi pupuk ini nantinya berpotensi memengaruhi kenaikan harga komoditas pertanian. Apalagi, jenis komoditas yg mendapat pupuk subsidi juga dibatasi menjadi tiga sub sektor, yakni tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan, subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Harga pupuk non subsidi mencapai Rp400 ribu sampai Rp1 juta per karung 50 kilogram. NPK saja harganya sekira Rp590 ribu per karung. Sementara, kalau harga subsidi petani hanya membayar sekira Rp 155 ribu per karung. Kemungkinan hasil tani bisa tiga sampai lima kali lipat lebih mahal. Seperti harga semangka kemungkinan bisa naik," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansya