Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menuturkan, sedikitnya 21,22 gram sabu-sabu dari pengungkapan kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek dimusnahkan.
"Sejumlah barang bukti tersebut berasal dari enam kasus berbeda yang terungkap di wilayah hukum Polres Berau," jelasnya, Rabu (20/7/2022).
Pengungkapan enam kasus tersebut terjadi sejak Mei 2022, dengan meringkus delapan orang tersangka. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pemusnahan sabu-sabu, dilakukan dengan cara diblender kemudian dicampur air dan garam. Setelahnya, sabu-sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.
"Disaksikan oleh Kejaksaan dan BNN kita memusnahkan sabu-sabu tersebut," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Serta tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal. Ditegaskannya, Polres Berau tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah