Masyarakat yang mayoritas sebagai petani, peternak, dan pekebun ini terhalang untuk menjalankan aktivitasnya akibat lahan yang digunakan selama ini justru diklaim sebagai wilayah konsesi salah satu perusahaan tambang.
Ketua RT 1 Kampung Pegat Bukur, Ahmad Yani menyampaikan kondisi yang ada di sana, perusahaan itu mengklaim lahan masyarakat sebagai wilayah konsesinya, dengan berlandaskan SK IUP bernomor 639. Kata dia, perusahaan melarang masyarakat untuk beraktivitas yang sejatinya merupakan lahan milik warga.
Tokoh masyarakat Kampung Pegat Bukur, Masdar mengatakan perlakuan perusahaan itu sangat merugikan. Sebab, wilayah yang diklaim sebagai lahan konsesinya itu merupakan zona ekonomi warga kampung.
Di sana masyarakat aktivitasnya beternak, berkebun. Namun, ketika ingin beraktivitas dengan masuk ke lahannya itu justru dilarang pihak perusahaan.
Padahal mengacu aturan pertambangan, sudah seharusnya objek vital yang digunakan masyarakat sebagai lahan produktif, tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Sementara, dari pihak perusahaan justru bersikeras melarang
"Makanya kami berharap dari ESDM dapat memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan atas tindakannya di kampung kami," tukas Masdar.
"Karena kami benar dan ketika masih dilarang beraktivitas di sana maka bakal terus berjuang pertahankan tanah kami dengan lakukan perlawanan," timpalnya.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah