“Kemudian saat istri korban menyapu sampai halaman rumah dan membuka pintu, istri korban tidak melihat motor milik korban tersebut terparkir di depan rumah,” ungkapnya, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena tidak melihat motor yang biasa terparkir di depan rumah, istri korban masuk kamar dan membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah bangun, istri korban bertanya keberadaan motor dan korban memberitahu jika motor ada di luar rumah.
“Karena melihat kunci kotor tergantung didalam rumah dan motor tak ada diluar, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau,” ujarnya.
Budi menambahkan jika pelaku merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa selama lima kali di Berau dan lima kali di Samarinda.
“Selain itu pelaku juga melakukan aksi penggelapan. Motor hasil curian dijual pelaku ke luar Tanjung Redeb dan uang hasil penjualan barang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Beberapa kasus pencurian yang terjadi dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci T dan ada beberapa yang didorong selanjutnya dibuatkan kunci duplikat.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah