"Untuk jemaah haji yang berusia lanjut sepertinya harus lebih bersabar sampai tahun berikutnya, semoga aturan ini berubah," jelasnya Kamis(16/6/2022).
Dampak diberlakukannya aturan itu, membuat banyak jemaah yang tidak jadi berangkat haji bertanya-tanya, dan meminta penjelasan langsung dari pihak Kemenag Berau. Ia mengatakan, saat ini para jemaah yang gagal berangkat sudah memahami. Karena memang, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi jemaah asal Indonesia saja, melainkan di semua negara.
"Separuh yang dipangkas akibat pembatasan umur, maupun faktor lainnya," tuturnya.
Adapun mengenai biaya yang sudah disetorkan oleh jemaah, itu menjadi kewenangan pribadi jemaah. Apakah, akan tetap menyimpan dana itu atau malah menariknya. Lebih lanjut ia menjelaskan, jemaah yang tidak jadi berangkat haji, bisa mengalihkan atau mewariskan dana haji ke keluarga lainnya.
"Bisa juga mengalihkan atau mewariskan ke ahli warisnya," ujarnya.
Namun, dirinya menyarankan agar dana itu tidak ditarik. Sebab, aturan pembatasan usia maksimal 65 tahun yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi bisa saja dicabut tahun 2023 mendatang. Jika tahun depan aturan tersebut dicabut, jemaah haji yang gagal berangkat karena faktor umur tahun ini, akan menjadi prioritas pemberangkatan di tahun berikutnya.
"Karena kalau dananya ditarik, dan kembali mendaftar, maka mereka akan mengantre dari awal lagi. Dan itu sampai belasan tahun baru bisa berangkat," tuturnya.
Untuk jadwal pemberangkatan rombongan jemaah haji dari Kabupaten Berau, direncanakan dilaksanakan pada 22 Juni mendatang. Namun sebelum berangkat, para jemaah, akan dicek kesehatannya, apakah bebas Covid-19 atau tidak. Selain faktor umur, diantara 69 jemaah yang berangkat itu, bisa saja ada yang gagal, jika ketika dilakukan tes PCR ada yang positif.
"Kalau ada yang positif tidak boleh. Jadi harus negatif. Makanya mulai sekarang, jemaah yang akan berangkat selalu menjaga kesehatan dengan baik," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah