"Kesadaran untuk melaporkan realisasi penanaman modal ini masih cukup rendah," ucapnya.
Menurutnya, LKPM memiliki fungsi penting dalam perkembangan realisasi investasi di setiap sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
"Artinya LKPM ini cukup penting fungsinya, bahkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rutin setiap triwulan dan paling lambat tanggal 1-10 setiap bulan terakhir.
"Kalau melapor lewat dari pada itu nanti tidak dirilis oleh BKPM," sambungnya.
Dirinya mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP, pada triwulan pertama tahun 2022 dari 100 perusahaan yang menyerahkan LKPM, nilai investasi yang sudah direalisasikan sebesar Rp1,5 triliun. Dengan target realisasi pertahun sebesar Rp4,5 triliun, dirinya optimis target tersebut akan terpenuhi.
"Realisasi kita menurun pada tahun 2021, dalam setahun nilainya hanya sekira Rp1,2 triliun," tuturnya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM akan mendapat syrat teguran dari BKPM, setelah surat teguran ketiga diterbitkan, bukan tidak mungkin izin usaha akan dicabut.
"Tapi untuk mencabut izin usaha, banyak yang dirugikan karena bisa menciptakan banyak pengangguran. Jadi ini menjadi dilema tersendiri," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah