Madri Pani yang ditemui usai melakukan sidak menjelaskan, masih banyak ditemui permasalahan yang ada dalam pelayanan rumah sakit, diantaranya penumpukan antrean masyarakat yang ingin mendaftar, alat medis yang tidak digunakan, mahalnya biaya penggunaan ambulans hingga persoalan parkir.
"Saya berharap dibawah direktur yang baru semua permasalahan di dalam rumah sakit bisa segera teratasi," harap Madri kepada KoranKaltim.com siang tadi.
Yang utama adalah pelayanan prima terhadap masyarakat, jangan sampai terjadi penumpukan pasien khusunya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena itu adalah yang paling vital.
Pendaftaran pasien juga harus dicarikan solusinya, kalau memang hanya menerima pendaftaran online maka harus disosialisasikan dengan baik, karena banyak masyarakat Berau yang masih gagap teknologi jadi kesulitan untuk mendaftar pelayanan rumah sakit secara online.
"Bisa diibaratkan dari 100 orang yang mendaftar, yang paham pendaftaran online hanya berkisar 30 orang," jelasnya
Kalau memang pendaftaran menggunakan sistem online, bisa disiagakan petugas yang siap membantu, kalau perlu libatkan anggota DPRD karena bisa membantu sosialisasi saat reses ke dapil masing-masing.
"Intinya direktur rumah sakit harus bisa menginventarisir apa masalah yang dihadapi masyarakat sehingga ini menjadi perbaikan kedepannya, jngan hanya menuntut penggunaan anggaran tapi dalam pelayanan tidak maksimal," tegas Madri Pani.
Politikus Partai NasDem ini menambahkan, ada juga beberapa alat yang sudah dibeli seperti alat cuci darah yang hingga kini tidak difungsikan karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, jadi jangan sampai APBD sudah digelontorkan untuk membeli tetapi tidak difungsikan, alat itu dibeli guna melayani masyarakat jangan sampai masalah cuci darah saja masyarakat harus pergi keluar Berau.
"Karena itu membebani masyarakat," jelasnya.
Saat melakukan sidak, didapati ruangan sudah full dan bahkan ada yang terpaksa dirawat di lorong ruangan. Memang ada wacana pembangunan rumah sakit, tapi kalau dengan status rumah sakit tipe-B itu salah, itu kebijakan provinsi, lalu jika dilihat dari RPJMD secara spesifik tidak ada menyebutkan pembangunan rumah sakit tipe-B. itu menjadi masalah jika dibangun karena bukan merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten, boleh mengusul tapi tentunya melalui mekanisme prosedural yang baik.
"Jangan sampai saya dianggap menentang keinginan untuk memiliki rumah sakit, tetapi karena ini bertentangan dengan regulasi yang ada," pungkas Madri Pani.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur