"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb melalui salah satu media sosial," ungkapnya, Selasa (17/5/2022).
Pihaknya kemudian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Didapatlah akun milik GA, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan. Salah seorang gadis remaja berusia 15 tahun. Kepolisian pun segera melakukan penangkapan terhadap GA.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak di bawah umur ke pria hidung belang. Kemudian, pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.
"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya kepada KoranKaltim.com
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu dari hasil keringat si anak.
"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu," bebernya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut. Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah