Temuan ini berdasarkan laporan yang dibuat pelapor setelah menemukan tanaman pohon sawit banyak yang berwarna kuning atau tidak subur saat melakukan patroli rutin di lingkungan perkebunan.
"Kita menerima laporan tersebut pada Rabu (11/5/2022) kemarin," jelasnya, Minggu (15/5/2022).
Setelah melakukan pengecekan, pelapor mendapati para pelaku menjual pupuk kepada masyarakat dan kegiatan tersangka itu diketahui sudah sering kali dilakukan.
“Total pupuk milik perusahaan yang digelapkan sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp54 Juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada para pelaku untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Takut pelaku melarikan diri kami langsung segera melakukan penangkapan,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Segah ini menuturkan, selain mengamankan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp1,2 juta dan satu unit mobil dump truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk.
“Barang bukti yang kami amankan saat ini selain pupuk juga ada uang tunai dan satu unit mobil dump truk,” bebernya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dengan Pasal 374 KHUP Jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
“Ancamannya sampai paling lama lima tahun,” tandasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah