“Rerata mayoritas pabrik saat ini membeli dengan harga Rp2.700 per kilogram, dan sedikit yang membeli di atas harga Rp3.100 per kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan, perusahaan wajib membeli TBS dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah provinsi kepada petani mitra. Namun untuk petani mandiri tidak diatur berapa batasan minimal harga dari pabrik.
“Tetapi kita mengimbau kepada perusahaan agar membeli TBS milik petani mandiri tidak jauh dari harga yang ditetapkan,” ucapanya.
Menurutnya, dampak dari aturan pelarangan ekspor Crued Palm Oil (CPO) yang ditetapkan pemerintah pusat perlahan sudah mulai berdampak bagi perekonomian di masyarakat Berau. Ada beberapa pabrik yang tidak bisa membeli TBS dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena memang CPO sulit untuk dipasarkan, ditambah harga penjualan cenderung menurun.
“Sehingga ada beberapa perusahaan yang membatasi produksi atau bahkan menghentikan pembelian TBS,” sambungnya.
Perlu diketahui, pabrik pengolahan kelapa sawit tentunya memiliki kapasitas yang terbatas. Sehingga jika pada saat kapasitasnya sudah terpenuhi maka otomatis tidak bisa menyerap TBS terus menerus. Begitu kapasitas pabrik sudah penuh dan hasil produksi belum terjual, otomatis pabrik akan menghentikan pembelian TBS dari masyarakat. Kalau pabrik berhenti otomatis sawit masyarakat ini tidak akan bisa tertampung. Dirinya meminta kepada petani untuk memaklumi apabila nantinya pabrik tidak bisa menyerap TBS.
“Mereka sebelumnya ada kontrak dengan negara luar untuk ekspor, karena dilarang, mereka jadi harus menjual di dalam negeri. Di dalam negeri pun tidak mungkin seluruh produksi pabrik dari seluruh Indonesia dapat tertampung CPO nya, karena memang konsumsi kita yang sebenarnya surplus,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah