Kasi Humas Polres Berau Ipda Suradi mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi dari Juli 2021 hingga April 2022 kemarin.
Kasusnya baru terungkap sekitar sepekan lalu. Awal kejadian, HA sekadar memegang kemaluan korban dan mulai ketagihan, akhirnya dilakukan secara terus menerus. Bahkan, korban juga telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh HA.
"Tersangka merupakan bapak tiri korban. Dia diamankan 19 April lalu oleh anggota Polsubsektor Batu Putih dan Polsek Bidukbiduk di rumahnya," ujar Suradi kepada Korankaltim.com Senin (25/4/2022) siang tadi.
Dari pengakuan korban saat dimintai keterangan dirinya sudah tidak bisa mengingat berapa kali dicabuli oleh ayah tirinya.
Bahkan berdasarkan pengakuan korban jumlahnya sudah lebih 20 kali, namun korban hanya mengingat terakhir kali dia dicabuli yakni pada 17 April lalu. Sedangkan pada Selasa (19/4/2022) pecan lalu pelaku hanya memegang kemaluan korban. Saat itu, HA sedang memijit badan korban di dalam rumah.
"Korban tidak ingat, sudah berapa kali persisnya dicabuli oleh ayah tirinya," tuturnya.
Aksi bejat HA terungkap karena pelaku marah kepada korban, lantaran saat ditelepon tidak diangkat. Bahkan, HA sampai membanting hape milik korban yang kemudian menjadi pemicu terungkapnya kasus tersebut.
"Korban marah dan mengungkapkan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Ibunya yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polsubsektor Batu Putih. Sekarang sudah dilakukan penahanan," papar Suradi.
Pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Karena dibawah perlindungan tersangka, maka bisa dikenakan pasal tambahan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok," tutup Suradi.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur