Dua personel yang dipecat yakni Noriman dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan Oliver Holden Sihombing dengan pangkat Brigadir Polisi Satu.
Keduanya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni penyalahgunaan narkotika dan desersi. Diketahui, satu oknum anggota yang terlibat narkotika tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaksanaan PTDH ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada dua orang tersebut mereka bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jadi kedepan, jika ada masyarakat yang mengetahui mereka masih mengaku sebagai anggota Polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” tegas Anggoro dihadapan wartawan.
Pelaksanaan PTDH ini sendiri juga menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.
“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk makin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu mendaftar bagaimana susah payah masuk Polri,” tutup Anggoro.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Aspian Nur