“Silahkan saja laporkan kepada kami. Paling tidak pastinya ada teguran, baik itu secara tertulis maupun lisan. Itu kan ada biaya operasional maupun perawatan, kalau dipake untuk kepentingan pribadi ya tidak bisa,” tegas Andi kepada Korankaltim.com Rabu (20/4/2022) hari ini.
Menurutnya, mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, hanya digunakan untuk keperluan operasional kedinasan.
Dalam instansi Dishub, dirinya jelas melarang penggunaan kendaraan dinas yang tidak seusai dengan yang seharusnya, kecuali yang bersangkutan dalam rangka menjalankan tugas sementara mudik jelas bukan tugas.
“Menurut aturan, mobil itu kan di pakai untuk kedinasan kantor, berarti kegiatannya dipakai untuk bekerja. Semisal pegawai ini libur dihari Sabtu dan Minggu, tetapi ada bagian yang harus bertugas di hari libur tersebut, seperti menjaga pos arus mudik tetap itu terhitung bekerja. Tapi kalau dipakai berlibur, sesuai aturan jelas tidak boleh,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13/2022 tentang cuti pegawai negeri sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 hijriah. Seluruh pejabat serta pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur