Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan,
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya eksploitasi anak dibawah umur.
“Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku asal Sangkulirang ini di salah satu hotel pada 12 April sekira pukul 03.00 WITA,” kata Anggoro Senin (18/4/2022) hari ini.
IW bertugas untuk mencarikan pria hidung belang untuk berhubungan suami istri dengan korban di sebuah hotel.
Dari pelanggan yang ingin menyewa, dirinya mematok harga sebesar Rp300 ribu. IW mengambil untuk sebanyak Rp100 ribu dan Rp 200 ribu diserahkan kepada korban.
“Korban diketahui kelahiran tahun 2004 dan saat ini masih duduk di bangku sekolah,” ungkap Anggoro.
Perwira melati dua ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan, IW telah melancarkan aksinya berulang kali. Bahkan dalam momen bulan suci Ramadan ini masih melancarkan aksinya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mencari apakah masih ada korban lainnya yang berada di bawah umur atau pelaku berada dalam suatu sindikat.
“Sementara korban yang diperiksa baru satu orang dan ini masih kita lakukan pendalaman kasus,” ucapnya.
IW dianggap melanggar pasal 88 junto pasal 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti unfang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur