“Dua kasus diungkap di wilayah Tanjung Redeb. Sementara empat kasus lainnya di wilayah Sambaliung,” ungkapnya , Kamis (14/4/2022)
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada 26 Maret 2022 dengan tersangka berinisial SM, dan mengamankan barang bukti berupa 4,37 gram sabu. Kemudian, pada 31 Maret 2022, PN ditangkap dengan barang bukti sabu 37,52 gram.
“Masih di hari yang sama, AZ ditangkap dengan barang bukti 0,40 gram,” bebernya.
Pengungkapan kembali terjadi pada 9 April 2022. Polres Berau mengungkap tiga kasus dengan tersangka pertama berinisial WF di Sambaliung dengan barang bukti 104,75 gram serta PL beserta barang bukti berupa sabu seberat 4,37 gram.
“Terakhir, kami mengamankan tersangka berinisial DT dengan barang bukti 0.91 gram. Diketahui seluruh tersangka tidak saling berkaitan atau berbeda jaringan,” jelasnya.
Dari seluruh pelaku, ada satu pelaku yang merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah masuk jeruji besi dengan kasus yang berbeda.
“Menurut informasi, diketahui barang bukti yang ada didapatkan dari wilayah Kalimantan Utara dan akan diedarkan di Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah