Jual Solar Subsidi dengan Harga Dua Kali Lipat, Polisi Tangkap Warga Berau
1 menit baca331 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial S (25) diringkus oleh Satreskrim Polres Berau lantaran menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Pelaku menjual BBM tersebut dengan harga dua kali dari yang telah ditentukan.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku mendapat solar tersebut dengan membeli secara berulang-ulang di SPBU yang ada di Kabupaten Berau. Ia membeli menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi meskipun tangkinya tetap standar. Yakni dengan ditambah dengan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke jeriken, sehingga terkumpul sebanyak 26 jeriken solar ukuran 20 liter.









