SK Gubernur Kaltim Keluar, Tarif Air Bersih Bisa Naik, Perumda Berau Minta Saran ke Masyarakat
1 menit baca2.176 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau segera melakukan pembahasan kenaikan tarif seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022.
Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman kepada Korankaltim.com Kamis (7/4/2022) hari ini menjelaskan, tarif yang saat ini ditetapkan sesuai dengan SK Bupati Nomor 48 Tahun 2011 sebesar Rp4.704 per meter kubik sementara tarif yang telah ditetapkan gubernur untuk batas bawah naik menjadi Rp5.578 per meter kubik. Sementara batas atas yakni Rp13.649 per meter kubik.










