"Tahun 2020 lalu lebih kurang 70 kendaraan yang terjaring, jumlah tersebut meningkat menjadi 150 kendaraan yang terjaring pada 2021. Sedangkan untuk 2022 belum ada penindakan,” papar Rendyansyah.
Penindakan belum dilakukan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Sri Juniarsih yang belum terbit.
Setelah diterbitkan SK petugas gabungan yang tersdiri dari Dishub, Polres Berau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 17 Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara baru bisa melakukan razia.
“SK Bupati jadi payung hukum kami dalam melakukan kegiatan di jalan yang sesuai dari perintah atasan tertinggi,” katanya lagi.
Tahun depan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar dan Dishub Berau akan langsung menindak dengan memotong bak yang ditambah pada kendaraan.
“Permasalahan ODOL ini menyangkut jalan yang juga menjadi kepentingan orang banyak, ini yang harus dijaga,” jelas Rendyansyah.
Beberapa titik yang menjadi lokasi penindakan angkutan ODOL berada di Terminal Rinding, depan Dispora Berau dan halaman GOR Pemuda yang dipilih karena dalam penertiban dibutuhkan lokasi yang luas dan tidak bisa dilakukan di pinggir jalan.
“Penindakan harus diukur dan itu memakan waktu lama. Alat jembatan timbang portable yang kamimiliki hanya satu, jadi tidak bisa dilakukan di pinggir jalan,” pungkas Rendyansyah.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur