Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda di Kecamatan Teluk Bayur dan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. “Mereka bukan satu jaringan, diamankan berkat laporan dari masyarakat,” kata Anggoro kepada Korankaltim.com Kamis (10/3/2022) hari ini.
DA jadi yang pertama ditangkap di Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb pada 18 Februari lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 14,02 gram.
Selanjutnya, 19 Februari, jajarannya di Polsek Teluk Bayur juga mengamankan tersangka ZSF dengan barang bukti berupa sabu 37,12 gram. Kemudian, 22 Februari, petugasnya kembali mengamankan tersangka MI di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur dengan barang bukti sabu 60,68 gram.
Tidak sampai disitu pada 1 Maret, kepolisian juga mengamankan AJ di rumahnya AKB Sanipah, Tanjung Redeb. Polisi menemukan sabu seberat 30,65 gram. Tanggal 4 Maret, polisi juga mengamankan pengedar berinisial TS di Kecamatan Teluk Bayur. dengan barang bukti 203,07 gram sabu.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 345,54 gram. Petugas kami di lapangan juga turut mengamankan sejumlah alat pendukung lainnya, berupa kertas plastik, alat hisap, timbangan dan barang bukti lainnya,” papar Anggoro.
Dengan ditangkapnya 5 pengedar narkoba di wilayah hukumnya tersebut dinilai Anggoro Berau seakan menjadi sasaran peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Apalagi jarak Berau sendiri cukup dekat dengan Kalimantan Utara (Kaltara), yang mana mayoritas sabu yang diedarkan di Berau dibawa dari Kaltara.
“Dari pengakuan pelaku juga, sabu itu juga dari Kaltara. Artinya, Berau ini menjadi sasaran edarnya,” terangnya.
Namun polisi masih mendalami dari mana kelima tersangka tersebut mendapatkan narkoba dan bagaimana caranya narkoba-narkoba itu lolos masuk ke Bumi Batiwakkal.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
“Kami masih dalami semua tersangka. Harapannya, ada petunjuk baru dan membawa kita ke bandar yang lebih besar,” tutup Anggoro.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur