"Untuk potensi pencemaran itu cukup tinggi sekali," tegasnya, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, luas lahan TPA yang ada saat ini berkisar mencapai 2 hektare. Dan jarak dari tumpukan sampah hingga bibir sungai hanya berkisar 40 meter. Ditakutkan nantinya pencemaran yang terjadi dapat merusak ekosistem perairan dan berdampak kepada ekonomi masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai nelayan.
"Makanya ini menjadi usulan prioritas kita karena dampaknya bisa sangat besar," tuturnya.
Dikatakan Darwis, pihaknya telah melakukan pembersihan TPA agar usia penggunaan bisa lebih lama. "Bisa digunakan sekitar satu tahun ke depan," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare di kilometer 2 jalan poros Tanjung Batu sebagai lokasi baru TPA.
Dikatakan Darwis rerata total sampah yang dihasilkan dari Pulau Derawan mencapai 30 ton setiap bulan, angka tersebut belum ditambah dengan sampah yang dihasilkan dari Kampung Kasai dan Tanjung Batu.
"Sudah kita usulkan dari 2020 belum terealisasi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Nanang Bakran menuturkan, untuk pembangunan TPA yang terpenting adalah ketersediaan lahan. Menurutnya, bisa saja pembangunan TPA ini menjadi usulan prioritas, mengingat Kecamatan Pulau Derawan merupakan kawasan wisata yang memang sudah seharusnya dijaga kebersihannya. "Jangan sampai tidak ada tempat sampah," ucap Nanang.
Ditambah dengan lokasi TPA yang sekarang dekat dengan sungai, hal ini menjadi motivasi dari pemerintah daerah untuk segera melakukan relokasi TPA di Kampung Tanjung Batu. Jangan sampai sudah terjadi pencemaran baru TPA direlokasi.
"Informasi dari kepala kampung sudah disiapkan lahan, itu yang akan digunakan," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah