Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin yang dikonfirmasi pada Rabu (2/3/2022) menuturkan, pelaku berhasil diringkus di kediamannya, Jl AKB Sanipah Gang 4, Tanjung Redeb.
Ia mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jl AKB Sanipah, Tanjung Redeb.
“Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,” ungkap Didin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, personel pun langsung bergerak cepat dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersebut dan mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua bundel plastik klip, tiga bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,” bebernya.
Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu, yang diduga telah digunakan untuk menampung barang haram terebut dari bandar.
“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp10 miliar.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat, jangan sesekali mau terlibat dengan bisnis ini, arena Polres Berau tidak akan memberikan ampun kepada pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhana
Editor: Supiansyah