Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada Korankaltim.com menjelaskan, ADK yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), meningkatkan pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat kampung.
Dalam setiap penggunaannya sudah memiliki rambu-rambu atau aturan yang jelas. Namun pengawasan juga harus dilakukan karena tidak dipungkiri, besar potensi penyalahgunaan ADK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jadi penggunaan ADK ini harus sesuai ketentuan yang ada dan penggunaannya jangan ada penyimpangan apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Anggoro Kamis (24/2/2022) hari ini.
Masyarakat diminta untuk bersama saling mengawasi penggunaan ADK di kampung masing-masing dan Polres Berau membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada temuan dugaan penyalahgunaan ADK maupun Dana Desa (DD).
“Apabila ada penyelewengan bisa dilaporkan ke kami,akan kami lakukan penyeledikan apabila ditemukan,” sebut Anggoro lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin belum lama ini juga telah mengingatkan seluruh komponen pemerintah kampung di Kabupaten Berau untuk berhati-hati dalam penggunaan ADK maupun DD.
Apalagi sudah ada kepala kampung yang diamankan akibat penyalahgunaan ADK yang tidak sesuai dengan aturan. yakni kepala kampung yang tersandung kasus korupsi di Kecamatan Bidukbiduk.
“Jadi dalam harus hati-hati. Kami tidak segan melakukan penindakan apabila dana itu disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, maupun kelompok tertentu,” tegas Nislianuddin.
Menurutnya, pengelolaan anggaran ADK dan DD cukup rawan penyalahgunaan. Sehingga pihaknya membuka ruang bagi pemerintah kepala kampung di 13 kecamatan di Kabupaten Berau yang ingin melakukan kerja sama dalam pendampingan penggunan ADK dan DD.
Sejauh ini baru ada satu kampung yang sudah melakukan kerjasama dengan Kejari Berau yakni Kampung Labanan Makmur di Kecamatan Teluk Bayur.
Pemerintah kampung jangan merasa takut dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau. “Silakan, kalau kampung yang bekerjasama atau meminta pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Berau,” pungkas Nislianuddin.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur