11 Sektor Usaha Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
1 menit baca1.040 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau telah resmi menjalankan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Covid-19. Sehingga terdapat 11 sektor wajib pajak yang mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi pelanggaran administrasi.
Sekretaris Bapenda Berau, Hajupiansyah Gani yang dikonfirmasi pada Minggu (20/2/2022) menuturkan, aturan tersebut merupakan turunan dari Instruksi Kementerian Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengingat pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap sektor ekonomi dan produktivitas banyak sektor. Sehingga penghapusan sanksi administrasi diberlakukan.










