Ketentuannya yaitu karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama, karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menerima vaksin dosis kedua dan karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Di SE itu ada regulasinya semua,” kata Nofian
Meski dikarantina, pengawasan tetapakan dilakukan dan kalau muncul gejala dilakukan PCR atau swab antigen guna memastikan kondisi PPLN tersebut agar penularan bisa dicegah sedini mungkin.
“Lebih bagus kalau PPLN datang dan swab, kemudian melakukan isolasi mandiri dan melapor kepada tim satgas,” sebutnya agi.
Kasus Covid-19 di Bumi Batiwakkal dalam tiga pekan belakangan ini terus mengalami kenaikan, bahkan data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Rabu (16/2/2022) kemarin, jumlah kasus mencapai 184 orang. Ada 6 pasien dinyatakan selesai isolasi dan 27 lainnya terkonfirmasi Covid-19.
“Didominasi oleh pelaku perjalanan dan juga klaster keluarga,” sebut Nofian.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur