Tahapan pertama yang akan dilalui adalah pendataran Parpol peserta pemilu yang dijadwalkan akan dimulai Juni mendatang. Pendaftaran tersebut dilakukan di tingkat pusat dan menyertakan pengurus hingga tingkat daerah. Nantinya, akan ada dua verifikasi yang dilakukan kepada Parpol yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi politik di 2024 yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Menjadi kewajiban kita untuk melakukan verifikasi faktual pengurus parpol di daerah. Nanti kita verifikasi sampai pengurus tingkat kecamatan juga," jelasnya, Senin (14/2/2022) malam.
Di Kabupaten Berau, sedikitnya ada 14 parpol yang mengikuti pemilu di periode sebelumnya. Ia menegaskan, sudah jelas kalau ada parpol yang tidak memenuhi syarat maka tidak bisa menjadi peserta pemilu.
"Parpol tersebut harus terpenuhi secara administrasi maupun persyaratan lainnya. Kita yang akan memastikan semua harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemilu Serentak 14 Februari 2024 terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah seperti bupati maupun gubernur akan digelar terpisah pada 27 November di tahun yang sama.
"Jadi ada lima pemilihan di 14 Februari itu," ucapnya.
Budi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan anggaran untuk kemudian diajukan ke KPU pusat, sembari menunggu penetapan tahapan pemilu. "Yang menentukan anggaran itu dari pusat, daerah hanya bisa mengajukan," sambungnya
Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Budi mengaku tidak ada kendala dalam melakukan pembaruan data sebab telah memiliki daftar pemilih berkelanjutan dan tidak adanya daftar pemilih ganda di pemilu sebelumnya juga mempermudah timnya dalam menentukan DPT.
"Di tahun 2020 lalu kita bersih, tidak ada yang menemukan adanya DPT ganda, jadi kita setiap tahun ada perbaikan kualitas DPT," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah