Misnan mengatakan, karena masa berlaku Kitas adalah satu tahun, kemungkinan para pekerja ini pulang ke negara asalnya karena mendapat cuti kerja, kemudian kembali lagi ke Berau.
“Kalau untuk sementara ini banyak pemegang Kitas saja, kalau kunjungan itu sementara ini saya pantau belum ada untuk pemegang visa kunjungan. Untuk pemegang Kitas itu kan jelas dari perusahaan yang melaporkan ke kita. Tapi tapi jika untuk kunjungan wisata, tergantung menginap dimana jadi pihak hotel yang wajib melaporkan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mempermudah pemilik penginapan, homestay, maupun hotel dalam melaporkan tamunya, dikatakan misnan bisa melaui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Ia menambahkan, apabila terjadi kendala di aplikasi seperti gangguan jaringan internet, bisa melalui pesan WhatsApp atau langsung melapor ke kantor imigrasi.
“Jadi itu setiap penginapan, hotel, hostel atau apapun yang ditempati orang asing itu wajib melaporkan ke imigrasi melalui aplikasi tersebut,” sambungnya.
Terkait potensi penyebaran Covid-19 varian omicron yang dibawa oleh warga asing dari negara asalnya, dikatakan Misnan, aturan pintu masuk dan karantina sudah mengurangi kemungkinan penyebaran. Meski potensi penyebarannya kecil, ia mengaku pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara ketat.
“Jika masuk melalui Jakarta, di sana karantina dahulu lalu ke Berau,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski pengawasan telah diperketat, bukan tidak mungkin masih ada beberapa wisatawan mancanegara yang masuk ke Berau tanpa diketahui. Sebab, setelah wisatawan asing masuk ke Indonesia, kemudian bepergian ke berbagai wilayah, maka perjalanan tersebut tergolong perjalanan domestik sehingga tidak ada pengawasan dari imigrasi.
“Tapi sepanjang kita lakukan pengawasan, belum ditemui menggunakan visa pariwisata masuk ke Berau,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah