Dia mminta kepada Bupati Berau, untuk membuat Perbup, sebagai turunan Perda yang telah disahkan sebelumnya. Bukan tanpa alasan, dengan Perbup sebagai bagian dari dasar dan acuan dalam arah pembangunan dan lainnya.
Ia menuturkan, kebijakan teknis seringkali perlu diubah sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi di masyarakat. Dengan adanya Perbup, proses penyesuaian aturan akan lebih cepat jika dibanding mengubah Perda.
“Apabila kebijakan teknis diserahkan kepada DPRD, maka waktu DPRD akan tersita untuk membahas hal yang bersifat teknis,”ucapnya kepada KoranKaltim.com
Ia melanjutkan, dengan adanya Perbup, pelaksanaan pemerintahan bisa berjalan sesuai kebutuhan dengan memiliki dasar aturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi tidak hanya berpacu pada Perda saja, tapi ada turunannya yakni Perbup,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kewenangan membuat Perda termasuk peraturan pelaksanaannya memang berada di tangan lembaga legislatif. Sedangkan lembaga eksekutif mengemban tugas untuk melaksanakannya. Namun, dalam beberapa kondisi, pembuatan suatu peraturan perlu didelegasikan dari lembaga legislatif kepada lembaga eksekutif karena mendesaknya pemberlakuan suatu aturan.
“Perbup itu sebagai turunan, agar bisa diimplementasikan sesuai dengan kondisi di Berau,” sambungnya.
Proses pembentukan Perda terbagi menjadi lima bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Aspirasi masyarakat dapat ditampung sejak tahap perencanaan dalam penyusunan program legislasi daerah provinsi. Setelah itu terbit Perda, tapi jika tidak diimbangi dengan perbup, masyarakat hanya berpacu pada Perda saja, sedangkan wilayah masing-masing di Kalimantan Timur berbeda-beda.
“Seharusnya Perda memiliki Perbup sebagai aturan turunan,” katanya.
Politikus Partai NasDem ini menuturkan, pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan baik itu legislatif maupun eksekutif mendominasi kekuasaan sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan.
“Adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan