Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku M sedang berbincang dengan RF di alun-alun Teluk Bayur, tidak lama kemudian S mendatangi RF untuk meminjam helm. Sebelum mendapat jawaban, S langsung pergi dan berkata ingin menuju Kampung Tanjung Batu.
“Tidak lama kemudian S kembali datang bersama dengan R menghampiri RF namun RF menolak meminjamkan helm miliknya,” jelasnya kepada KoranKaltim.com
Ia melanjutkan, karena penolakan tersebut, S mendekati RF, merasa ada yang aneh, pelaku M yang merupakan pacar RF mencoba melindungi RF, kemudian terjadi adu mulut antara M dan S, tidak berselang lama S membuka helm yang dipakainya lalu memukul pelaku.
“Pelaku mungkin merasa tidak terima kekasihnya diperlakukan seperti itu. Setelah berusaha dilerai oleh RF dan R memang kondisi sempat meredam, tapi adu mulut masih berlanjut,” sambungnya.
Sesaat kemudian pelaku mengambil pisau badik dari dalam tas yang telah dibawa dan mengayunkan pisau tersebut secara membabi buta. Akibatnya S menerima luka sabetan di punggung, kaki dan tangan. Sedangkan RF dan R yang mencoba untuk melerai mengalami luka ringan di jari dan bahu. Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti pisau badik berukuran 20 cm langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur.
“Pelaku memang sudah membawa pisau badik. Niatnya mungkin mengarah ke S tetapi dua korban lainnya tidak sengaja terkena saat berusaha melerai,” tutur Kasiyono.
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam dengan pasal 351 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
“Kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan