Disnakertrans Berau Dorong BUMD dan BUMN Serap Tenaga Kerja Disabilitas
1 menit baca499 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Risdauli Sinaga mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan swasta agar memperkerjakan penyandang disabilitas di lokasi kerja masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Maka kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas terbuka luas.









