Terkait hal itu, kepada Korankaltim.com Selasa (11/1/2022) pagi tadi, Mahmuddin menjelaskan meski instansinya bertanggungjawab dalam masalah perparkiran, mereka tidak bisa menindak secara langsung, lantaran hal tersebut diatur dalam undang-undang bahwa untuk penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Memang ada kewenangan kami tapi tidak sepenuhnya kami ambil tindakan karena sesuai UU 22 tahun 2009 yang bisa menindak adalah kepolisian," kata Mahmuddin.
Untuk memberikan informasi luas terkait lokasi mana saja yang diperkenankan untuk parkir, sejauh ini UPT Perparkiran baru bisa melakukan saat masyarakat membayar retribusi parkir tersebut.
Minimnya anggota jadi kendala lain karena selama ini sebagian besar anggota UPT Perparkiran hanya melayani pembayaran retribusi saja sedangkan untuk memantau keadaan dan sosialisasi masih belum ada.
"Anggota kami minim, kalau mereka turun ke jalan maka pelayanan pembayaran retribusi bisa tersendat," ungkapnya.
Dengan minimnya anggota berdampak pada pelayanan. UPT Perparkiran sudah mengajukan penambahan personel agar pelayan dapat maksimal tetapi karena anggaran yang belum ada ditambah situasi pandemi menjadikan hal tersebut urung terwujud.
“Semoga penambahan angota bisa segera dilakukan agar pelayanan berjalan maksimal,” harap Mahmuddin.
Retribusi parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2011 juga masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2021 lalu target semula Rp114 juta. Mengingat kondisi pandemi maka diusulkan perubahan menjadi Rp41 juta dan di tahun itu sendiri capaian retribusi parkir justru melampaui target, Rp72 juta.
Diakuinya penerimaan sektor parkir tahun 2021 lalu tidak banyak. Hal tersebut menurutnya akibat imbas pandemi yang menjadikan masyarakat banyak berdiam diri dirumah saja.
Timnya akan terus melakukan inovasi dari tahun ke tahun agar PAD dari sector parkir bisa optimal.
"Kami berusaha agar dapat tetap bisa stay di Samsat, namun karena belum ada titik temunya maka kami kerjasama dengan Disdukcapil saat ini," tutup Mahmuddin.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur