Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
“Karena kalau tidak diredam dengan cara seperti itu, harga minyak akan naik terus,” jelasnya pada KoranKaltim.com
Ia berharap, kebijakan subsidi minyak goreng tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat, mengingat minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah pusat juga membatalkan kebijakan larangan minyak goreng curah yang semula akan diterapkan per 1 Januari 2022. Namun, kini pemerintah mengizinkan minyak goreng curah untuk tetap di pasaran. Salah satu pertimbangannya untuk menahan laju kenaikan minyak goreng. Ditambah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat menengah ke bawah yang masih membutuhkan minyak goreng curah. Hal itu, akan ditindak lanjuti dengan penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Nomor 2020.
“Sebenarnya yang jadi larangan minyak goreng curah secara kebersihan dan kualitas perlu dipertimbangan. Jadi memang dari segi keamanan minyak goreng kemasan jauh lebih higienis,” tuturnya.
Ia menyebut, harga minyak goreng kemasan biasa di Berau saat ini mencapai Rp 22.000 per liter. Sementara, permintaan Crude Palm Oil (CPO) dari luar negeri sangat tinggi. Menurutnya, harga minyak goreng seharusnya bisa diturunkan. Tapi, para pengusaha maunya untung besar.
“Permintaan CPO naik, harga minyak goreng juga ikut naik,” ucapnya.
Ia menambahkan, harga sembako lain terpantau stabil. Tidak ada kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara, harga cabai dan telur yang sebelumnya sempat naik juga sudah stabil. “Selain minyak goreng, harga sembako lainnya terpantau stabil,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan